Komite Nominasi Dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi dan tugas terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Fungsi Nominasi
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
-
Tugas dan tanggung jawab fungsi Nominasi yaitu:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Membantu melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Fungsi Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab fungsi Remunerasi yaitu:
-
Memberikan rekomendasi mengenai:
- Struktur Remunerasi;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi.
- Membantu melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
